Pendahuluan
Di era otonomi daerah, banyak pemerintah daerah yang berlomba-lomba
untuk menarik investor, baik asing maupun domestik, untuk berinvestasi di
daerah. Hal
ini dilakukan pemda untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
Investasi daerah merupakan pengeluaran daerah yang dilakukan dalam rangka
memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pemerintah daerah memiliki
kewenangan yang luas untuk memilih instrumen investasi daerah. Manajemen investasi daerah sebagai
upaya optimalisasi manajemen keuangan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka
lebih meningkatkan pemahaman atas PERMENDAGRI NO.52 TAHUN 2012, Pusat Studi Dan
Sosialisasi Otonomi Daerah bermaksud menyelenggarakan " PENGELOLAAN
INVESTASI PEMERINTAH DAERAH PERDASARKAN PERMENDAGRI NO.52 TAHUN 2012 ” yang akan diselenggarakan pada :