Sabtu, 30 Maret 2013

PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.52 TAHUN 2012

Pendahuluan
Di era otonomi daerah,  banyak pemerintah daerah yang berlomba-lomba untuk menarik investor, baik asing maupun domestik, untuk berinvestasi di daerah. Hal ini dilakukan pemda untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Investasi daerah merupakan pengeluaran daerah yang dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang luas untuk memilih instrumen investasi daerah. Manajemen investasi daerah sebagai upaya optimalisasi manajemen keuangan daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka lebih meningkatkan pemahaman atas PERMENDAGRI NO.52 TAHUN 2012, Pusat Studi Dan Sosialisasi Otonomi Daerah bermaksud menyelenggarakan " PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH PERDASARKAN PERMENDAGRI NO.52 TAHUN 2012 yang akan diselenggarakan pada :

Sabtu, 16 Maret 2013

BIMTEK REVIU DAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NO.4 TAHUN 2008


Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan Permendagri No. 04 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, hal ini penting karena Reviu Laporan Keuangan merupakan suatu proses menelaah laporan keuangan ke dalam komponen-komponennya. Penelaahan mendalam terhadap masing-masing komponen dan hubungan diantara komponen-komponen tersebut akan menghasilkan pemahaman menyeluruh atas laporan keuangan itu sendiri. Hal ini juga merupakan bagian dari koreksi atas laporan keuangan terhadap temuan-temuan yang mungkin terjadi dalam laporan keuangan oleh BPK maupun BPKP. Dengan Analisis Laporan Keuangan ini diharapkan akan tersaji suatu Laporan Keuangan yang bersih, akuntable dan transparan sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah yang mungkin timbul dari Laporan Keuangan, seperti dugaan korupsi maupun kesalahan proses akuntansi dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kamis, 07 Maret 2013

BIMTEK EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)


Selain persoalan-persoalan dibidang pengelolaan keuangan daerah, instansi pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan Evaluasi Terhadap Laporan Akuntanbilitas Kinerjanya (LAKIP). Laporan akuntabilitas suatu instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden no. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) melalui SAKIP. Sebagai tindak lanjut dari SAKIP perlu dilakukan evaluasi terhadap Laporan AKIP yang telah disusun instansi sebagai masukan/umpan balik terhadap program-program/kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan instansi yang bersangkutan.
Pusat Studi Dan Sosialisasi Otonomi Daerah Jl. K. H. WahiD Hasyim NG 2/165 Yogyakarta. Telp. (0274) 8598 044; HP. 0813 2881 4660
Animated Social Gadget - Blogger And Wordpress Tips